Pengacara PLTG Namlea Sebut BPKP Maluku Tak Punya Dokumen Valid saat Audit Lahan

Sabtu, 19 Desember 2020 - 13:47 WIB
loading...
Pengacara PLTG Namlea...
Kinerja lembaga audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dalam melakukan audit PLTG Lamela dipertanyakan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MALUKU - Kinerja lembaga audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Maluku dipertanyakan. Pasalnya, meski pun hasil audit lembaga itu sudah dipatahkan Pengadilan Negeri Ambon dalam praperadilan akibat Kejati Maluku menetapkan Fery Tanaya (FT) pemilik lahan pengadaan proyek PLTG Namlea sebagai tersangka, tapi BPKP masih tetap tunduk kepada jaksa untuk mengaudit dugaan kerugian negara dengan menggunakan data yang tak valid.

"Audit yang dilakukan auditor dari BPKP Perwakilan Maluku itu tak benar karena audit tak gunakan data atau dokumen yang valid. Dokumen yang digunakan BPKP bodong, hanya mengacu pada pendapat ahli yang belum diuji kebenarannya di pengadilan," ungkap Hendry Lusikooy, kuasa hukum Feri Tanaya Kamis (16/12/2020).

Menurut Lusikooy, audit yang dilakukan BPKP hanya mengacu pada pendapat ahli bahwa lahan PLTG Namlea merupakan tanah erfpacht dan Itu salah. Kebenaran materil dari status lahan itu sudah dibedah atau diperjelas saat sidang praperadilan antara Fery Tanaya melawan Kejati Maluku dan di situ nampak alasan BPKP tidak punya dasar hukum.

"Karena itu saya tegaskan audit BPKP tidak valid karena dokumen bodong, tak lengkap. Hasil audit itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Orang punya lahan dijual untuk kepentingan umum ke PLN kok ditetapkan tersangka dengan alasan yang tidak masuk akal," kata Lusikooy.

Disebutkan, alasan jaksa lahan milik Fery Tanaya itu tanah negara, tapi jaksa tidak mampu membuktikan apakah tanah itu milik instansi apa dan terfaftar dalam buku aset daerah atau tidak. "Melakukan penegakan hukum harus yang benar. Jangan orang tidak salah dicari-cari kesalahannya, itu tidak boleh," pungkas Lusikooy.

Untuk diketahui, jaksa menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Keca­matan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berha­sil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan per­mohonan praperadilan dan meng­gugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu. (Baca:Dua Truk 'Adu Kambing' di Jalinsum, 1 Tewas dan 3 Terluka).

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. Sayangnya, BPKP masih menggunakan data yang sudah dipatahkan di sidang praperadilan untuk mengaudit kasus ini dan memberikan masukan ke jaksa ada kerugian negara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M5,2 Guncang Maluku...
Gempa M5,2 Guncang Maluku Sore Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa M5,1 Guncang Timur...
Gempa M5,1 Guncang Timur Laut Maluku
DPRD Maluku Minta Warga...
DPRD Maluku Minta Warga Kota Tual Jaga Kondusivitas Usai Bentrokan di Fidatan
Gempa M5,7 Guncang Tanimbar,...
Gempa M5,7 Guncang Tanimbar, Tidak Berpotensi Tsunami
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Gempa M5,4 Guncang Laut...
Gempa M5,4 Guncang Laut Banda Maluku, Kedalaman 86 Km
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Prabowo Cerita Kepala...
Prabowo Cerita Kepala BPKP Gemetar Lapor Orang Terdekat Presiden Menyeleweng
Rekomendasi
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved