KASN Minta Mutasi di Bulukumba Dianulir, Ini Respons BKPSDM
Rabu, 13 Mei 2020 - 16:57 WIB
BULUKUMBA - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, memastikan jika surat keputusan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditindaklanjuti setelah ada hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat rekomendasi KASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah melakukan pelanggaran mutasi sehingga KASN meminta agar mutasi 3 dan 7 Januari 2020, dianulir dan digugurkan. Rekomendasi tersebut dipastikan Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi untuk ditindaklanjuti.
"Pasti kita akan tindaklanjuti apa yang direkomendasikan KASN. Hanya saja itu harus kita konsultasi dan klarifikasi dulu ke Kemendagri agar tidak lagi terjadi miss dikemudian hari," katanya, Rabu, (13/05/2020).
Andi Ade mengatakan, bahwa konsultasi ke Kemendagri dianggap sangat perlu, pasalnya. Dalam pelaksanaan rekomendasi KASN ada beberapa hal yang dianggap perlu menjadi perhatian dan pertimbangan, dimana Kabupaten Bulukumba merupakan daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ada beberapa, Bulukumba akan Pilkada, menurut aturan tidak boleh jadi harus dikonsultasikan. Ada beberapa posisi yang akan kosong jika rekomendasi KASN dilaksanakan, jadi perlu kita konsultasikan juga dengan Kemendagri," jelasnya.
Meski demikian, Andi Ade memastikan jika pelaksanaan rekomendasi KASN akan tetap dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Kemendagri. Dimana beberapa hal akan dikonsultasikan, termasuk soal Pilkada, pengisian posisi yang kosong dan beberapa hal lainnya yang dianggap berdampak pada pelaksanaan rekomendasi KASN.
"Tentu ada dampak yang terjadi jika sudah dilaksanakan, sehingga kita lebih dulu mengantisipasi itu. Kami tentu tidak ingin ini menjadi riak kembali jika kita tidak memiliki pengangan dasar dari Kemendagri," ujarnya.
Diketahui, KASN meminta Pemkab Bulukumba membatalkan beberapa Surat Keputusan (SK) dalam mutasi pejabat yang dilakukan Januari 2020 lalu. Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.
Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
Dalam surat rekomendasi KASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah melakukan pelanggaran mutasi sehingga KASN meminta agar mutasi 3 dan 7 Januari 2020, dianulir dan digugurkan. Rekomendasi tersebut dipastikan Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi untuk ditindaklanjuti.
"Pasti kita akan tindaklanjuti apa yang direkomendasikan KASN. Hanya saja itu harus kita konsultasi dan klarifikasi dulu ke Kemendagri agar tidak lagi terjadi miss dikemudian hari," katanya, Rabu, (13/05/2020).
Andi Ade mengatakan, bahwa konsultasi ke Kemendagri dianggap sangat perlu, pasalnya. Dalam pelaksanaan rekomendasi KASN ada beberapa hal yang dianggap perlu menjadi perhatian dan pertimbangan, dimana Kabupaten Bulukumba merupakan daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ada beberapa, Bulukumba akan Pilkada, menurut aturan tidak boleh jadi harus dikonsultasikan. Ada beberapa posisi yang akan kosong jika rekomendasi KASN dilaksanakan, jadi perlu kita konsultasikan juga dengan Kemendagri," jelasnya.
Meski demikian, Andi Ade memastikan jika pelaksanaan rekomendasi KASN akan tetap dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Kemendagri. Dimana beberapa hal akan dikonsultasikan, termasuk soal Pilkada, pengisian posisi yang kosong dan beberapa hal lainnya yang dianggap berdampak pada pelaksanaan rekomendasi KASN.
"Tentu ada dampak yang terjadi jika sudah dilaksanakan, sehingga kita lebih dulu mengantisipasi itu. Kami tentu tidak ingin ini menjadi riak kembali jika kita tidak memiliki pengangan dasar dari Kemendagri," ujarnya.
Diketahui, KASN meminta Pemkab Bulukumba membatalkan beberapa Surat Keputusan (SK) dalam mutasi pejabat yang dilakukan Januari 2020 lalu. Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.
Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
(agn)
tulis komentar anda