Bebas, Napi Asimilasi Lapas Cebongan Dua Kali Rampas Sepeda Motor
Rabu, 13 Mei 2020 - 16:33 WIB
Di saat kebingungan cari jalan alternatif, dua lelaki yang berboncengan sepeda motor AB 4415 ZQ datang menghampiri dan menawarkan menunjukkan jalan melewati jalan di belakang kampung. Tanpa curiga, Wildan pun mengikuti dua lelaki itu.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dua orang itu menghentikan sepeda motor dengan alasan akan buang air kecil. Ketika berhenti itulah, dua lelaki itu langsung mengeroyok Wildan Alatif dengan tangan kosong hingga babak belur. Serelah tidak berdaya, satu laki-laki langsung menggambil sepeda motor Wildan, lalu kedua pelaku meninggalkannya di tempat itu.
Wildan Allatif kemudian ditolong warga yang melintas dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya Wildan melaporkan kejadian itu ke Polsek Godean.
Mendapatkan laporan itu, petugas menidaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, olah TKP dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
"Dari data itu petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan berhasil menangkapkan bersama barang bukti saat akan menjual sepeda motor yang dirampas dengan sistem COD di Demak Ijo, Sabtu (9/5/2020). Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Godean," kata Eko Haryanto, Rabu (13/5/2020).
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dua orang itu menghentikan sepeda motor dengan alasan akan buang air kecil. Ketika berhenti itulah, dua lelaki itu langsung mengeroyok Wildan Alatif dengan tangan kosong hingga babak belur. Serelah tidak berdaya, satu laki-laki langsung menggambil sepeda motor Wildan, lalu kedua pelaku meninggalkannya di tempat itu.
Wildan Allatif kemudian ditolong warga yang melintas dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya Wildan melaporkan kejadian itu ke Polsek Godean.
Mendapatkan laporan itu, petugas menidaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, olah TKP dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
"Dari data itu petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan berhasil menangkapkan bersama barang bukti saat akan menjual sepeda motor yang dirampas dengan sistem COD di Demak Ijo, Sabtu (9/5/2020). Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Godean," kata Eko Haryanto, Rabu (13/5/2020).
Lihat Juga :