Bebas, Napi Asimilasi Lapas Cebongan Dua Kali Rampas Sepeda Motor

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:33 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan EW merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sedang menjalani program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman yang harus isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya selesai. Selama masa asimilas, EW telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dua kali dengan modus dan pasangan yang berbeda.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Di hadapan petugas EW mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak kebutuhan emonomi. Sebab bekerja sebagai tukang parkir tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!