Bebas, Napi Asimilasi Lapas Cebongan Dua Kali Rampas Sepeda Motor

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:33 WIB
Petugas menunjukkan dua tersangka perampasan sepeda motor di Bulak Sidoarum, Godean, Sleman saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (13/5/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
SLEMAN - Warga Caturtunggal, Depok, Sleman, EW (26) dan warga Banyuraden, Gamping, Sleman, IW (26) ditangkap polisi lantaran merampas motor matic AB 5053 VX milik warga Minggir, Sleman, di Bulak Sidoarum, Godean, Sleman, 13 April 2020.

Petugas juga mengamankan sepeda motor matic nopol AB 4415 ZQ yang digunakan untuk merampas sepeda motor dan sepeda motor rampasan sebagai barang bukti (BB).



Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Wildan Allatif (23), warga Minggir. Sepeda motornya dirampas dua orang tidak dikenal di Bulak Sidoarum, Godean pada 13 April 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.

Perampasan berawal ketika Wildan Alatif yang bekerja sebagai sopir jasa ekspedisi akan berangkat ke kantor dengan sepeda motor. Sesampai di sekitar lokasi kejadian, jalannya ternyata ditutup karena lockdown, sehingga Wildan berusaha mencari jalan alternatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!