Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Lapaukke Dilapor ke Polres Wajo
Rabu, 13 Mei 2020 - 15:52 WIB
Kades Lapaukke, Kabupaten Wajo dilaporkan ke polisi atas dugaan korupsi dana desa. Foto: Ilustrasi/Istimewa
WAJO - Lembaga Investigasi Nasional Independen (Lini) melaporkan Kepala Desa (Kades) Lapaukke, Muhammad Nasir ke Polres Wajo , atas dugaan korupsi dana desa pada sejumlah proyek fisik tahun 2018 dan 2019, Rabu (12/5/2020).
Koordinator Soppeng-Wajo Lini, Andi Miras menjelaskan, ada tujuh item pekerjaan yang menjadi landasan, Kades Lapaukke, Muhammad Nasir dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketujuh item tersebut, merupakan pengerjaan pembangunan posyandu, pembangunan duiker, perintisan dan perkerasan jalan tani, yang tersebar di sejumlah dusun yang berada di Desa Lapaukke, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
"Benar, hari ini, kami memasukkan laporan dugaan korupsi Kades Lapaukke. Laporan itu berdasarkan temuan kami di lapangan atas tujuh proyek pengerjaan jalan tani tahun 2018-2019, yang kami duga telah di-mark-up, sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Jogging Track Lapaukke
Adapun ketujuh item yang dimaksud yakni, perintisan dan perkerasan jalan tani di Dusun Patris pada tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp219.070.350, pembangunan duiker dan penimbunan badan jalan di Dusun Patris pada tahun 2019 dengan anggaran Rp35.894.633, perkerasan jalan tani Kampung Pabere tahun 2019 dengan anggaran Rp286.745.400.
Koordinator Soppeng-Wajo Lini, Andi Miras menjelaskan, ada tujuh item pekerjaan yang menjadi landasan, Kades Lapaukke, Muhammad Nasir dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketujuh item tersebut, merupakan pengerjaan pembangunan posyandu, pembangunan duiker, perintisan dan perkerasan jalan tani, yang tersebar di sejumlah dusun yang berada di Desa Lapaukke, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
"Benar, hari ini, kami memasukkan laporan dugaan korupsi Kades Lapaukke. Laporan itu berdasarkan temuan kami di lapangan atas tujuh proyek pengerjaan jalan tani tahun 2018-2019, yang kami duga telah di-mark-up, sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Jogging Track Lapaukke
Adapun ketujuh item yang dimaksud yakni, perintisan dan perkerasan jalan tani di Dusun Patris pada tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp219.070.350, pembangunan duiker dan penimbunan badan jalan di Dusun Patris pada tahun 2019 dengan anggaran Rp35.894.633, perkerasan jalan tani Kampung Pabere tahun 2019 dengan anggaran Rp286.745.400.
Lihat Juga :