6 Pegawai PN Makassar Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:59 WIB
Karena kondisi tersebut, disebutkan Dodi, pimpinan PN Makassar memutuskan tidak melayani persidangan umum selama 12 hari. "Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati," paparnya.

Dia bilang, sebagian petugas yang terpapar memilih untuk isolasi mandiri di rumah mereka, selebihnya mengajukan diri untuk ikut program wisata Covid-19 di Makassar dari pemerintah dengan isolasi di hotel.

Baca juga: Gubernur Imbau Warga Sulsel Tetap Waspada Bahaya Covid-19

Alasan PN Makassar , tetap memberlakukan pelayanan administrasi perkara untuk para tahanan agar masa tahanan tidak habis. Pelayanan kata Dodi tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat, dibuka mulai pukul 09.00 Wita sampai 12.00 Wita.

Sedangkan untuk sidang urgen, lanjut dia tetap dilakukan lewat virtual. "Kita lakukan daring juga untuk apabila waktunya mepet sekali. Ini untuk perpanjangan masa tahanan. Nanti tahanannya bebas kalau tidak diperpanjang, kan sesuai undang-undang. Sekali lagi ini bukan penutupan tetapi PSBB kantor istilahnya," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!