6 Pegawai PN Makassar Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:59 WIB
Gedung PN Makassar. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
MAKASSAR - Kegiatan persidangan tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terpaksa ditunda dan dibatasi. Aturan ini berlaku sejak Rabu, 16 hingga 27 Desember mendatang.

Kepala Humas PN Makassar , Dodi Hendra mengatakan kebijakan ini diambil menyusul enampegawai pengadilan positif terpapar Covid-19 lewat swab test.



Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Toraja Utara Meninggal Dunia

"Iya betul ada pembatasan sementara, tapi urusan administrasi perkara tetap dilayani," kata Dodi melalui sambungan telepon, Rabu (16/12/2020).

Dia menerangkan, swab test massal di lingkup PN Makassar dilakukan Senin 14 Desember 2020 lalu. Lebih kurang 100 orang ikut dalam tes tersebut. Sehari kemudian hasilnya keluar, enam di antaranya dinyatakan positif.

Keenam orang yang terpapar Covid-19 terdiri dari 3 panitera pengganti, 2 juru sita dan sisanya pegawai honorer PN Makassar. "Memang hasil swab dari pihak kami memang ada enam yang positif," ujar Dodi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!