Mak Rini-Makde Rachmad Ditetapkan Jadi Juara Pilkada Blitar, Petahana Belum Legowo

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:37 WIB
Saat proses berlangsung, seluruh saksi dari kedua paslon, awalnya menyepakati apa yang disampaikan KPU. Menurut Hadi, banyak hal yang menyatakan sepakat. Namun karena ada kesalahan tekhnis dalam menginput data pemilih disabilitas, kata Hadi saksi paslon petahana kemudian menyatakan menolak menandatangani berita acara. "Kesalahan tekhnis tersebut tidak mengubah perolehan suara," terang Hadi Santosa.

(Baca juga: 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati, Ali Ngabalin: Percaya Versi Polisi )

Meski tidak mempengaruhi keabsahan hasil rapat pleno rekapitulasi suara, KPU memasukkan penolakan berita acara ke dalam kejadian khusus. Kemudian juga kesalahan tekhnis di tingkat PPK, yakni terkait segel, juga dimasukkan ke dalam kejadian khusus.

Hadi mengakui ada kesalahan tekhnis yang bersifat prosedural. Namun secara substansial atau isi, yakni terkait perolehan suara dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tidak ada persoalan. Semua pihak, kata Hadi menyepakati. "Ada beberapa poin yang kita masukkan dalam kejadian khusus ketika Bawaslu merekomendasikan," pungkas Hadi.

Komisioner Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menambahkan, angka partisipasi pemilih dalam pilkada 2020 mencapai 67,06 persen atau lebih tinggi dari pilkada tahun 2015 yang hanya 56 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!