Iuran BPJS Dinaikkan Lagi, Dewan Nilai Pemerintah Tak Punya Empati
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:47 WIB
JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritik. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay pun menilai pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Menurut Saleh, saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini.
"Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk mebayar iuran tersebut," ujar Saleh kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Padahal, kata dia, di dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dia mengatakan, negara harus memberikan jaminan bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," jelas Wakil Ketua Fraksi PAN ini.
Maka itu, dia sangat menyesalkan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam perpres itu pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Dia menilai pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, lanjut dia, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay pun menilai pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Menurut Saleh, saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini.
"Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk mebayar iuran tersebut," ujar Saleh kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Padahal, kata dia, di dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dia mengatakan, negara harus memberikan jaminan bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," jelas Wakil Ketua Fraksi PAN ini.
Maka itu, dia sangat menyesalkan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam perpres itu pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Dia menilai pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, lanjut dia, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.
tulis komentar anda