Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Pangandaran Disahkan

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:25 WIB
Hasil study banding tempat smoking area tidak bisa digunakan lantaran lokasi dan tempatnya tidak manusiawi. "Kami tidak ingin kejadian di daerah lain terjadi di Kabupaten Pangandaran," paparnya.

Perda KTR papar Asep tidak serta merta mengubah kebiasaan masyakat untuk berhenti merokok, namun secara perlahan akan dilakukan dengan target minimal perokok di Pangandaran berkurang. "Pelaksanaan Perda KTR ini salah satunya termasuk di kawasan pendidikan dan tempat ibadah. Nanti ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya, mana yang perlu diterapkan, mana yang tidak," terang Asep.

Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersyukur dengan penetapan Perda KTR, terkait kesiapan smoking area akan secepatnya dilakukan. "Untuk anggarannya sendiri belum bisa dibeberkan, intinya kami sudah mempunyai pijakan dan dasar hukumnya," singkat Jeje.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!