Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:24 WIB
3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis.

4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta.

5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!