Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:24 WIB
"Misal sudah dikasih sanksi sama Saptol PP lalu dia tak mengindahkan, sampai mengamuk nih, tak terima, apalagi sampai menyerang petugas, baru Polisi punya kewenangan, bisa menindaknya secara hukum," tuturnya. (Baca: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)

Yusri menuturkan, Polisi baru bertindak manakala pelanggar melakukan perlawanan hingga berujung pidana sesuai kewenangannya, yang mana pelanggar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP. "Namun, itu langkah terakhir yang diambil pada mereka yang tak bisa diatur dan melakukan pidana," katanya.

Adapun sanksi untuk pelanggar PSBB di Jakarta sebagaimana Pergub tersebut sebagai berikut.

1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp250.000.

2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp250.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!