Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:24 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Akan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta. Polda Metro Jaya pun siap mengawal aturan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan, termasuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB sebagaimana yang ada pada Pergub itu. Polri dan TNI hanya mengawal Satpol PP DKI dalam penerapannya di lapangan.

"Polisi mendukung kebijakan pemerintah, termasuk Pemprov DKI. Namun, Polri dan TNI hanya mendampingi saja, sedangkan teknisnya tentang aturan itu dan sanksi yang mengeluarkannya itu Satpol PP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, pendampingan pada Satpol PP DKI oleh Polri dan TNI dilakukan guna mencegah terjadinya hal tak diinginkan di lapangan. Contohnya, saat Satpol PP DKI menemukan adanya pelanggar dan memberikan sanksi pada pelanggar, lantas pelanggar itu melawan petugas, dalam kondisi tersebut Polri dan TNI pun bakal menindaknya.

"Misal sudah dikasih sanksi sama Saptol PP lalu dia tak mengindahkan, sampai mengamuk nih, tak terima, apalagi sampai menyerang petugas, baru Polisi punya kewenangan, bisa menindaknya secara hukum," tuturnya. (Baca: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)

Yusri menuturkan, Polisi baru bertindak manakala pelanggar melakukan perlawanan hingga berujung pidana sesuai kewenangannya, yang mana pelanggar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP. "Namun, itu langkah terakhir yang diambil pada mereka yang tak bisa diatur dan melakukan pidana," katanya.

Adapun sanksi untuk pelanggar PSBB di Jakarta sebagaimana Pergub tersebut sebagai berikut.
1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp250.000.
2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp250.000.
3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis.
4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta.
5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved