Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta. Polda Metro Jaya pun siap mengawal aturan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan, termasuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB sebagaimana yang ada pada Pergub itu. Polri dan TNI hanya mengawal Satpol PP DKI dalam penerapannya di lapangan.
"Polisi mendukung kebijakan pemerintah, termasuk Pemprov DKI. Namun, Polri dan TNI hanya mendampingi saja, sedangkan teknisnya tentang aturan itu dan sanksi yang mengeluarkannya itu Satpol PP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, pendampingan pada Satpol PP DKI oleh Polri dan TNI dilakukan guna mencegah terjadinya hal tak diinginkan di lapangan. Contohnya, saat Satpol PP DKI menemukan adanya pelanggar dan memberikan sanksi pada pelanggar, lantas pelanggar itu melawan petugas, dalam kondisi tersebut Polri dan TNI pun bakal menindaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan, termasuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB sebagaimana yang ada pada Pergub itu. Polri dan TNI hanya mengawal Satpol PP DKI dalam penerapannya di lapangan.
"Polisi mendukung kebijakan pemerintah, termasuk Pemprov DKI. Namun, Polri dan TNI hanya mendampingi saja, sedangkan teknisnya tentang aturan itu dan sanksi yang mengeluarkannya itu Satpol PP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, pendampingan pada Satpol PP DKI oleh Polri dan TNI dilakukan guna mencegah terjadinya hal tak diinginkan di lapangan. Contohnya, saat Satpol PP DKI menemukan adanya pelanggar dan memberikan sanksi pada pelanggar, lantas pelanggar itu melawan petugas, dalam kondisi tersebut Polri dan TNI pun bakal menindaknya.
Lihat Juga :