DPRD Kendal Diminta Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur di Patean
Selasa, 15 Desember 2020 - 12:00 WIB
KENDAL - Kecamatan Patean yang berada di ujung selatan Kabupaten Kendal memiliki banyak potensi. Untuk mengangkat potensi wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten Temanggung ini diperlukan dukungan infrastruktur yang memadai.
Pembahasan ini mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah oleh DPRD Kendal yang digelar di aula kecamatan Patean, Senin (14/12/2020).
Camat Patean Moh Hafied Zaenudin mengungkapkan, wilayahnya memiliki potensi yang melimpah dengan lahan perkebunan non sawah dan destinasi wisata. Di sisi lain, imbuhnya, perlu peningkatan SDM dan sarana infrastruktur. "Warga berharap akses jalan dari Desa Kalices ke Desa Cipluk bisa dilalui roda empat sehingga jarak dari Patean ke pusat kota Kendal bisa lebih singkat," terangnya.
Senada, Bambang, warga Sidokumpul mengemukakan pembangunan Patean yang berada di daerah perbatasan akan menjadi perbandingan dengan kabupaten Tetangga. Karena itulah, pihaknya meminta agar pemerintah daerah memperhatikan pembangunan di wilayah kecamatan Patean.
"Satu lagi, masalah pupuk yang sudah banyak dikeluhkan petani dan pekebun sampai sekarang belum ada solusi. Tolong agar dewan perjuangkan," pintanya.
Sementara itu, Bintang Yudha Daneswara, yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda mengatakan sejumlah pembangunan infrastruktur tahun ini tidak terlaksana karena anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Saat ini kami di komisi C sedang membahas Raperda pembinaan jasa konstruksi dan pengelolaan parkir," terang Danes, yang juga ketua Komisi C.
Dengan Perda tersebut, sambung Danes, diharapkan masyarakat bisa ikut kegiatan lelang di daerah dan sekaligus dapat pembinaan. Selain itu, dengan pengelolaan parkir yang lebih tertata diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Selain Raperda yang disebutkan, DPRD saat ini juga sedang membahas Raperda tentang kepemudaan dan pesantren. Menurut Mahfud Shodiq, ketua komisi D, yang sekaligus ketua Pansus Raperda Pesantren, dengan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pesantren dan pemberdayaan pemuda.
Diberitakan, DPRD Kendal dalam dua hari, (13 dan 14 Desember 2020) secara serentak menggelar sosialisasi Perda di seluruh daerah pemilihan. Para pimpinan dan anggota DPRD terjun langsung ke masyarakat menyampaikan produk hukum daerah yang telah dirampungkan dan yang sedang dibahas pada tahun 2020.
Pembahasan ini mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah oleh DPRD Kendal yang digelar di aula kecamatan Patean, Senin (14/12/2020).
Camat Patean Moh Hafied Zaenudin mengungkapkan, wilayahnya memiliki potensi yang melimpah dengan lahan perkebunan non sawah dan destinasi wisata. Di sisi lain, imbuhnya, perlu peningkatan SDM dan sarana infrastruktur. "Warga berharap akses jalan dari Desa Kalices ke Desa Cipluk bisa dilalui roda empat sehingga jarak dari Patean ke pusat kota Kendal bisa lebih singkat," terangnya.
Senada, Bambang, warga Sidokumpul mengemukakan pembangunan Patean yang berada di daerah perbatasan akan menjadi perbandingan dengan kabupaten Tetangga. Karena itulah, pihaknya meminta agar pemerintah daerah memperhatikan pembangunan di wilayah kecamatan Patean.
"Satu lagi, masalah pupuk yang sudah banyak dikeluhkan petani dan pekebun sampai sekarang belum ada solusi. Tolong agar dewan perjuangkan," pintanya.
Sementara itu, Bintang Yudha Daneswara, yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda mengatakan sejumlah pembangunan infrastruktur tahun ini tidak terlaksana karena anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Saat ini kami di komisi C sedang membahas Raperda pembinaan jasa konstruksi dan pengelolaan parkir," terang Danes, yang juga ketua Komisi C.
Dengan Perda tersebut, sambung Danes, diharapkan masyarakat bisa ikut kegiatan lelang di daerah dan sekaligus dapat pembinaan. Selain itu, dengan pengelolaan parkir yang lebih tertata diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Selain Raperda yang disebutkan, DPRD saat ini juga sedang membahas Raperda tentang kepemudaan dan pesantren. Menurut Mahfud Shodiq, ketua komisi D, yang sekaligus ketua Pansus Raperda Pesantren, dengan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pesantren dan pemberdayaan pemuda.
Diberitakan, DPRD Kendal dalam dua hari, (13 dan 14 Desember 2020) secara serentak menggelar sosialisasi Perda di seluruh daerah pemilihan. Para pimpinan dan anggota DPRD terjun langsung ke masyarakat menyampaikan produk hukum daerah yang telah dirampungkan dan yang sedang dibahas pada tahun 2020.
(ars)
tulis komentar anda