29.600 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100.000 Disita Polisi saat Razia

Rabu, 13 Mei 2020 - 12:46 WIB
Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp100.000. Foto iNews TV/Asep J
TASIKMALAYA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp100.000 atau jika uang asli nilainya 2,9 miliar.

Kapolres Tasikmalaya, AKHP Hendria Lesmana mengatakan, kasus ini terungkap saat dua dari empat tersangka terkena razia oleh petugas. (Baca: Duel Maut Dua Pemuda di Tasikmalaya Satu Tewas)

"Saat melakukan kegiatan Operasi Ketupat Lodaya tahun 2020 di pintu masuk perbatasan Pos Penjagaan Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 11 Mei 2020 petugas memeriksa mobil Toyota Kijang Silver F 1763 AQ dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Saat diperiksa petugas berhasil mengamankan sebanyak 29.600 lembar uang palsu yang dibawa oleh kedua tersangka," kata Kapolres, Rabu (13/5/2020).



Jumlah uang palsu ini, kata Kapolres, jika menurut uang asli nilainya Rp2,9 miliar, dan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dari mana asalnya uang palsu yang jumlahnya sangat banyak ini.

Berdasarkan hasil pengembangan, Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang berasal dari luar daerah.

Polisi juga terus melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan dari keempat tersangka pembawa uang palsu ini/ apakah mencetak sendiri atau masih ada berkaitan dengan sebuah sindikat atau kelompok uang palsu.

Semetara itu berdasarkan keterangan keempat tersangka semua jumlah uang palsu belum pernah diedarkan dan jumlahnya masih sama saat dibawa dari daerah di Jakarta.

"Terkait keberadaan uang palsu ini apakah diproduksi sendiri atau terkait dengan kelompok atau sindikat uang palsu, hingga saat ini masih didalami, " tambah Hendria.

Bukan hanya itu pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, dan sudah dipastikan oleh Bank Indonesia, semua uang tersebut palsu.

"Keempat tersangka adalah berinisial MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang, keempat tersangka bersama barang bukti saat ini sudah di amankan dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya," timpalnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content