Gubernur Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar

Senin, 14 Desember 2020 - 12:10 WIB
Selain melarang perayaan tahun baru, lanjut Kang Emil, pihaknya mewacanakan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran untuk memperlihatkan bukti hasil rapid tes antigen.

"Kalau Bali itu harus PCR kesepakatannya. Kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu akan kita coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen," katanya.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, larangan perayaan tahun baru juga mengacu pada hasil evaluasi penanganan COVID-19 selama libur panjang Oktober 2020 lalu.

Menurutnya, berdasarkan data evaluasi, libur panjang mendorong peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit-rumah sakit rujukan COVID-19.

"Sehingga, belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari COVID-19," katanya.

(Baca juga: Fraksi PKB DPRD Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB 2021)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!