Gubernur Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar
Senin, 14 Desember 2020 - 12:10 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melarang perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Provinsi Jabar untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19.
"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar yang juga digelar virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, larangan perayaan tahun baru di Jabar dikeluarkan guna mencegah potensi kerumunan yang dikhawatirkan berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.
Menurut Kang Emil, keputusan serupa juga telah disepakati gubernur lainnya di Indonesia dalam rapat penanggulangan COVID-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.
"Jadi ini tolong disosialisasikan. Saya ulangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan COVID-19 telah memutuskan, bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," tegasnya lagi.
Selain melarang perayaan tahun baru, lanjut Kang Emil, pihaknya mewacanakan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran untuk memperlihatkan bukti hasil rapid tes antigen.
"Kalau Bali itu harus PCR kesepakatannya. Kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu akan kita coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen," katanya.
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, larangan perayaan tahun baru juga mengacu pada hasil evaluasi penanganan COVID-19 selama libur panjang Oktober 2020 lalu.
Menurutnya, berdasarkan data evaluasi, libur panjang mendorong peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit-rumah sakit rujukan COVID-19.
"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar yang juga digelar virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, larangan perayaan tahun baru di Jabar dikeluarkan guna mencegah potensi kerumunan yang dikhawatirkan berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.
Menurut Kang Emil, keputusan serupa juga telah disepakati gubernur lainnya di Indonesia dalam rapat penanggulangan COVID-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.
"Jadi ini tolong disosialisasikan. Saya ulangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan COVID-19 telah memutuskan, bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," tegasnya lagi.
Selain melarang perayaan tahun baru, lanjut Kang Emil, pihaknya mewacanakan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran untuk memperlihatkan bukti hasil rapid tes antigen.
"Kalau Bali itu harus PCR kesepakatannya. Kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu akan kita coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen," katanya.
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, larangan perayaan tahun baru juga mengacu pada hasil evaluasi penanganan COVID-19 selama libur panjang Oktober 2020 lalu.
Menurutnya, berdasarkan data evaluasi, libur panjang mendorong peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit-rumah sakit rujukan COVID-19.
tulis komentar anda