Izin Usaha Bakal Dicabut Jika Tetap Melanggar Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:22 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengultimatum para pelaku usaha yang melanggar selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto : SINDOnews/Doc
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengultimatum para pelaku usaha yang melanggar selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Izin usahanya akan dicabut jika masih tetap membangkang.

"Kami dapat info katanya masih ada toko yang di luar pemberlakuan yang ada selama PSBB terbuka, jadi kami mengecek langsung ternyata benar. Kami sudah memberikan teguran, dan jika dilanggar lagi kita akan cabut izin usahanya," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Gowa, Alimuddin Tiro kepada SINDOnews,Rabu (13/05/2020).



Baca : Tiga Pelanggar PSBB di Kabupaten Gowa Reaktif Covid-19

Kata Dia, kebijakan tegas ini lantaran masih adanya sejumlah pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa masih beroperasi di masa pemberlakuan PSBB. Dia menuturkan, saat dirinya melakukan pemantauan, dirinya pun langsung menegur agar usahanya segera ditutup sementara hingga masa PSBB selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!