Izin Usaha Bakal Dicabut Jika Tetap Melanggar Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:22 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengultimatum para pelaku usaha yang melanggar selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto : SINDOnews/Doc
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengultimatum para pelaku usaha yang melanggar selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Izin usahanya akan dicabut jika masih tetap membangkang.

"Kami dapat info katanya masih ada toko yang di luar pemberlakuan yang ada selama PSBB terbuka, jadi kami mengecek langsung ternyata benar. Kami sudah memberikan teguran, dan jika dilanggar lagi kita akan cabut izin usahanya," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Gowa, Alimuddin Tiro kepada SINDOnews,Rabu (13/05/2020).

Baca : Tiga Pelanggar PSBB di Kabupaten Gowa Reaktif Covid-19

Kata Dia, kebijakan tegas ini lantaran masih adanya sejumlah pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa masih beroperasi di masa pemberlakuan PSBB. Dia menuturkan, saat dirinya melakukan pemantauan, dirinya pun langsung menegur agar usahanya segera ditutup sementara hingga masa PSBB selesai.

Alimuddin melanjutkan, seluruh toko dan usaha di luar non pangan wajib di tutup selama PSBB. Terkecuali pada sektor kesehatan seperti apotek, toko herbal dan sejenisnya, sektor komunikasi dan informasi seperti usaha pulsa dan kuota internet, kemudian toko bahan bangunan dan usaha makanan dan minuman.



Ia berharap agar seluruh pelaku usaha yang tidak masuk dalam kebutuhan yang dibutuhkan selama PSBB agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga : Positif Virus Corona Luwu Hasil Swab Bertambah 11 Orang
(sri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More