Bandara Husein Bandung Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Calon Penumpang
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:08 WIB
BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung kembali membuka operasional untuk penerbangan komersial sejak 9 Mei 2020. Namun begitu, otoritas bandara menerapkan sejumlah protokol agar calon penumpang bisa menggunakan maskapai ke kota tujuan.
Plt Executive General Manager Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, beroperasinya penerbangan di bandara berdasarkan Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran nomor 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.
Serta Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di mana Bandara Husein Sastranegara Bandung menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak berpergian.
Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diberikan izin untuk terbang. Pertama, tiket keberangkatan. Kedua, surat alasan keterangan perjalanan. Untuk syarat ini, bagi ASN atau PNS harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas.
Apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari pemerintah setempat setingkat lurah atau camat pasti bukan alasan untuk mudik. Ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Surat tersebut harus lengkap dan harus ditunjukkan di Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di Bandara. Petugas di bandara terdiri atas TNI AU, Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan, Avsec, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Bandung.
"Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, maka akan disuruh kembali. Jadi 3 dokumen ini bersifat mandatori," kata R. Iwan Winaya Mahdar.
Setelah menunjukkan 3 dokumen tersebut, penumpang baru akan masuk ke dalam kategori dipertimbangkan untuk berangkat. Dalam kategori tersebut, mereka akan dievaluasi oleh Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung (KKP). Petugas KKP akan memvalidasi dokumen serta melakukan cek fisik apakah ada tanda terjangkit COVID-19 atau tidak.
"Apabila calon penumpang tersebut sudah dinyatakan sehat dan tidak ada tanda-tanda terjangkit Corona oleh Tim KKP, selanjutnya penumpang mengisi electronic Healt Alert Card" kata R. Iwan Winaya Mahdar.
Plt Executive General Manager Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, beroperasinya penerbangan di bandara berdasarkan Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran nomor 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.
Serta Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di mana Bandara Husein Sastranegara Bandung menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak berpergian.
Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diberikan izin untuk terbang. Pertama, tiket keberangkatan. Kedua, surat alasan keterangan perjalanan. Untuk syarat ini, bagi ASN atau PNS harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas.
Apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari pemerintah setempat setingkat lurah atau camat pasti bukan alasan untuk mudik. Ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Surat tersebut harus lengkap dan harus ditunjukkan di Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di Bandara. Petugas di bandara terdiri atas TNI AU, Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan, Avsec, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Bandung.
"Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, maka akan disuruh kembali. Jadi 3 dokumen ini bersifat mandatori," kata R. Iwan Winaya Mahdar.
Setelah menunjukkan 3 dokumen tersebut, penumpang baru akan masuk ke dalam kategori dipertimbangkan untuk berangkat. Dalam kategori tersebut, mereka akan dievaluasi oleh Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung (KKP). Petugas KKP akan memvalidasi dokumen serta melakukan cek fisik apakah ada tanda terjangkit COVID-19 atau tidak.
"Apabila calon penumpang tersebut sudah dinyatakan sehat dan tidak ada tanda-tanda terjangkit Corona oleh Tim KKP, selanjutnya penumpang mengisi electronic Healt Alert Card" kata R. Iwan Winaya Mahdar.
tulis komentar anda