Bawaslu Jateng Sesalkan Pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo Oleh Saksi Paslon Nomor 2
Senin, 14 Desember 2020 - 07:58 WIB
Ditegaskan Sri, rapat pleno rekapitulasi itu sifatnya terbuka untuk umum dan tidak tertutup sehingga siapa pun boleh berada di sana menyaksikan. "Bahkan amanat UU, rekapitulasi ini harus di tempat yang dapat disaksikan oleh masyarakat dengan jelas," tandasnya.
Terpisah, mantan Ketua KPU Kota Solo periode 2014-2018, Agus Sulistyo menambahkan, rapat pleno dilaksanakan oleh PPK, sedangkan yang menjadi peserta adalah paslon yang diwakili saksi, diawasi oleh pengawas pemilihan atau Panwascam.
(Baca juga: Perindo Kumpulkan Wakil Rakyat se-Jateng, Sekjen: Jangan Korupsi!)
"Jadi poinnya Bawaslu Kabupaten/Kota itu tugasnya sudah jelas melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan. Di luar itu, siapapun yang mengganggu ketertiban, maka pihak keamanan wajib untuk menertibkan," pungkas pria yang kini menjadi anggota Bawaslu Kota Solo.
Terpisah, mantan Ketua KPU Kota Solo periode 2014-2018, Agus Sulistyo menambahkan, rapat pleno dilaksanakan oleh PPK, sedangkan yang menjadi peserta adalah paslon yang diwakili saksi, diawasi oleh pengawas pemilihan atau Panwascam.
(Baca juga: Perindo Kumpulkan Wakil Rakyat se-Jateng, Sekjen: Jangan Korupsi!)
"Jadi poinnya Bawaslu Kabupaten/Kota itu tugasnya sudah jelas melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan. Di luar itu, siapapun yang mengganggu ketertiban, maka pihak keamanan wajib untuk menertibkan," pungkas pria yang kini menjadi anggota Bawaslu Kota Solo.
(boy)
tulis komentar anda