Bawaslu Jateng Sesalkan Pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo Oleh Saksi Paslon Nomor 2
Senin, 14 Desember 2020 - 07:58 WIB
SUKOHARJO - Bawaslu Jawa Tengah , merespon keras pengusiran Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto oleh saksi paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2 saat monitoring rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK di Kecamatan Baki.
Anggota Bawaslu Jateng Divisi SDM, Sri Sumanta mengatakan, pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo oleh saksi paslon nomor urut 2 itu seharusnya tak perlu terjadi.
Pasalnya, Bawaslu kabupaten bertugas di wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi tidak salah saat Bawaslu kabupaten melakukan monitoring perhitungan suara.
"Pada prinsipnya, Bawaslu bertugas di wilayahnya. Bawaslu kabupaten bertugas di wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Tak salah ketika Bawaslu kabupaten turut (hadir) di acara (Monitoring) tersebut," jelas Sri, Minggu (13/12/2020).
Menurut Sri apa yang dikerjakan Bambang selaku Ketua Bawaslu kabupaten sesuai kewenangan dan porsi tugas yang dimilikinya.
"Jadi (monitoring/supervisi Panwascam) itu menjadi tugas, kewenangan sekaligus kewajiban dari Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan amanat Undang - Undang (UU). Maka justru salah ketika Bawaslu tidak hadir melakukan pengawasan," tegasnya.
Namun begitu, dalam kejadian pengusiran tersebut, Sumanta juga tidak ingin menyalahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai penyelenggara rapat pleno terbuka.
Tetapi yang perlu dipahami bersama adalah, harus saling menghormati tugas dan wewenang masing - masing lembaga penyelenggara Pemilu. "Termasuk peserta Pemilu, dalam hal ini saksi harus betul- betul paham tugasnya apa," ujarnya.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
Anggota Bawaslu Jateng Divisi SDM, Sri Sumanta mengatakan, pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo oleh saksi paslon nomor urut 2 itu seharusnya tak perlu terjadi.
Pasalnya, Bawaslu kabupaten bertugas di wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi tidak salah saat Bawaslu kabupaten melakukan monitoring perhitungan suara.
"Pada prinsipnya, Bawaslu bertugas di wilayahnya. Bawaslu kabupaten bertugas di wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Tak salah ketika Bawaslu kabupaten turut (hadir) di acara (Monitoring) tersebut," jelas Sri, Minggu (13/12/2020).
Menurut Sri apa yang dikerjakan Bambang selaku Ketua Bawaslu kabupaten sesuai kewenangan dan porsi tugas yang dimilikinya.
"Jadi (monitoring/supervisi Panwascam) itu menjadi tugas, kewenangan sekaligus kewajiban dari Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan amanat Undang - Undang (UU). Maka justru salah ketika Bawaslu tidak hadir melakukan pengawasan," tegasnya.
Namun begitu, dalam kejadian pengusiran tersebut, Sumanta juga tidak ingin menyalahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai penyelenggara rapat pleno terbuka.
Tetapi yang perlu dipahami bersama adalah, harus saling menghormati tugas dan wewenang masing - masing lembaga penyelenggara Pemilu. "Termasuk peserta Pemilu, dalam hal ini saksi harus betul- betul paham tugasnya apa," ujarnya.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
tulis komentar anda