Penyidikan Dihentikan, Cagub Sumbar Mulyadi Dinyatakan Tak Terbukti Bersalah

Minggu, 13 Desember 2020 - 21:27 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kampanye. (Ist)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan calon Gubernur Sumatera Barat , Mulyadi tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kampanye. Bareskrim Polri pun menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). “Dihentikan penyidikannya karena perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti,” pernyataan tersebut tertulis dalam SP3 bernomor: B/1152/XII/2020/Dittipidum.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian pun mengonfirmasi kasus tersebut sudah dihentikan. Kasus tersebut dihentikan bersamaan diterbitkannya SP3 pada 11 Desember 2020. "Penyidikan sudah dihentikan sejak kemarin, Jumat tanggal 11 Desember 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian saat dikonfirmasi.



Sayangnya, SP3 tersebut disampaikan setelah hari pencoblosan Pilgub Sumbar 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu. Hal ini memantik kekecewaan masyarakat Sumbar.

Mulyadi yang menjadi idola masyarakat Sumbar dan sejak awal diprediksi memenangkan Pilgub Sumbar harus ikhlas menghadapi dinamika. Mulyadi pun menempati posisi elektabilitas teratas dalam berbagai lembaga survei, termasuk survei Poltracking Indonesia tanggal 25-30 November 2020, seminggu sebelum pencoblosan. Survei tersebut menempatkan Mulyadi dengan elektabilitas tertinggi dengan 37,2%, unggul jauh dari calon lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!