Hilang Wewenang Kelola SDA Sendiri, Maluku Utara Keberatan

Minggu, 13 Desember 2020 - 19:53 WIB
loading...
Hilang Wewenang Kelola...
Kepala Dinas ESDM, Malut, Hasyim Daeng Barang. iNews TV/Ismail
A A A
TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara tak lagi memiliki wewenang atas penerbitan Izin Usaha pertambangan, hal ini lantaran Pemerintah Pusat telah mengambil alih, Sesuai dengan ketentuan Pasal 173C Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, per tanggal (11/12/2020).

Hal tersebut sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1481/30.01/DJB/2020, tanggal 8 Desember 2020 perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa keberatan dengan adanya aturan Dirjen Mineba ini, hal ini tentu akan merugikan Daerah maupun infestor.

"Provinsi juga merasa keberatan karena pada prinsipnya, karena kita inginkan sampai ada peraturan pelaksana karena mengatur tentang SOP, sehingga jangan terlalu terburu-burulah. Seyogyanya Dirjen itu tidak perlu memaksakan untuk mengelurkan surat ini. Artinya undang-undang ini sudah berlaku secara hukum, tetapi alangkah baiknya menunggu peraturan Pemerintah keluar baru dijalankan, karena percuma saja ditarik ke Pusat SOP kan di atur dalam pemerintah penyenggara. Sehingga mekanisme pengurusannya masih tanda tanya," ujar Kepala Dinas ESDM, Malut, Hasyim Daeng Barang, Minggu (13/12/2020).

Dalam surat Dirjen Minerba juga memerintahkan agar seluruh dokumen surat perizinan supaya diserahkan ke Pemerintah Pusat, "semua, surat itukan ke seluruh Gubenur, ya kita diberi waktu sampai tanggal 18 besok jadi kemarin kita sudah berhentikan sementara sesuai dengan kewenangan kita mau mencabut, karena kita berpikir Undang-Undang ini akan berlaki di 2021, jadi sebelum kita alihkan ke pusat kita akan mencabut izin yang sudah kita berhentikan. Ternyata tiba-tiba surat ijin itu lebih cepat daripada apa yang kita prediksikan," bebernya. (Baca: Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Akses Penyeberangan Terputus).

Dengan hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah jelas akan merugikan dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Daerah. "Sebwnarnya dari sisi ini kita dirugikan, karena, semangan UU Otonomi Daerah itu kan bagaimana kita mengelola sumbe daya alam kita sendiri apalagi Daerag Otonomi khusu seperti Aceh dan Papua, pasti akan menolah. Jadi semua keberatan terkait dengan surat Dirjen Minerba ini," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Rekomendasi
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
600 Tentara Korea Utara...
600 Tentara Korea Utara Tewas saat Perang Melawan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved