Hilang Wewenang Kelola SDA Sendiri, Maluku Utara Keberatan

Minggu, 13 Desember 2020 - 19:53 WIB
loading...
Hilang Wewenang Kelola...
Kepala Dinas ESDM, Malut, Hasyim Daeng Barang. iNews TV/Ismail
A A A
TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara tak lagi memiliki wewenang atas penerbitan Izin Usaha pertambangan, hal ini lantaran Pemerintah Pusat telah mengambil alih, Sesuai dengan ketentuan Pasal 173C Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, per tanggal (11/12/2020).

Hal tersebut sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1481/30.01/DJB/2020, tanggal 8 Desember 2020 perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa keberatan dengan adanya aturan Dirjen Mineba ini, hal ini tentu akan merugikan Daerah maupun infestor.

"Provinsi juga merasa keberatan karena pada prinsipnya, karena kita inginkan sampai ada peraturan pelaksana karena mengatur tentang SOP, sehingga jangan terlalu terburu-burulah. Seyogyanya Dirjen itu tidak perlu memaksakan untuk mengelurkan surat ini. Artinya undang-undang ini sudah berlaku secara hukum, tetapi alangkah baiknya menunggu peraturan Pemerintah keluar baru dijalankan, karena percuma saja ditarik ke Pusat SOP kan di atur dalam pemerintah penyenggara. Sehingga mekanisme pengurusannya masih tanda tanya," ujar Kepala Dinas ESDM, Malut, Hasyim Daeng Barang, Minggu (13/12/2020).

Dalam surat Dirjen Minerba juga memerintahkan agar seluruh dokumen surat perizinan supaya diserahkan ke Pemerintah Pusat, "semua, surat itukan ke seluruh Gubenur, ya kita diberi waktu sampai tanggal 18 besok jadi kemarin kita sudah berhentikan sementara sesuai dengan kewenangan kita mau mencabut, karena kita berpikir Undang-Undang ini akan berlaki di 2021, jadi sebelum kita alihkan ke pusat kita akan mencabut izin yang sudah kita berhentikan. Ternyata tiba-tiba surat ijin itu lebih cepat daripada apa yang kita prediksikan," bebernya. (Baca: Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Akses Penyeberangan Terputus).

Dengan hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah jelas akan merugikan dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Daerah. "Sebwnarnya dari sisi ini kita dirugikan, karena, semangan UU Otonomi Daerah itu kan bagaimana kita mengelola sumbe daya alam kita sendiri apalagi Daerag Otonomi khusu seperti Aceh dan Papua, pasti akan menolah. Jadi semua keberatan terkait dengan surat Dirjen Minerba ini," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Komisi I DPR Soroti...
Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Ikut Terlibat Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Atasi Ketimpangan, Pengamat...
Atasi Ketimpangan, Pengamat Dorong Enam Agenda Transformasi Ekonomi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Rekomendasi
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
Kursi Suporter Kosong...
Kursi Suporter Kosong Melompong di Piala Dunia 2026, FIFA Ngeles Manipulasi Jumlah Penonton
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved