Hilang Wewenang Kelola SDA Sendiri, Maluku Utara Keberatan

Minggu, 13 Desember 2020 - 19:53 WIB
loading...
Hilang Wewenang Kelola SDA Sendiri, Maluku Utara Keberatan
Kepala Dinas ESDM, Malut, Hasyim Daeng Barang. iNews TV/Ismail
A A A
TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara tak lagi memiliki wewenang atas penerbitan Izin Usaha pertambangan, hal ini lantaran Pemerintah Pusat telah mengambil alih, Sesuai dengan ketentuan Pasal 173C Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, per tanggal (11/12/2020).

Hal tersebut sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1481/30.01/DJB/2020, tanggal 8 Desember 2020 perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa keberatan dengan adanya aturan Dirjen Mineba ini, hal ini tentu akan merugikan Daerah maupun infestor.

"Provinsi juga merasa keberatan karena pada prinsipnya, karena kita inginkan sampai ada peraturan pelaksana karena mengatur tentang SOP, sehingga jangan terlalu terburu-burulah. Seyogyanya Dirjen itu tidak perlu memaksakan untuk mengelurkan surat ini. Artinya undang-undang ini sudah berlaku secara hukum, tetapi alangkah baiknya menunggu peraturan Pemerintah keluar baru dijalankan, karena percuma saja ditarik ke Pusat SOP kan di atur dalam pemerintah penyenggara. Sehingga mekanisme pengurusannya masih tanda tanya," ujar Kepala Dinas ESDM, Malut, Hasyim Daeng Barang, Minggu (13/12/2020).

Dalam surat Dirjen Minerba juga memerintahkan agar seluruh dokumen surat perizinan supaya diserahkan ke Pemerintah Pusat, "semua, surat itukan ke seluruh Gubenur, ya kita diberi waktu sampai tanggal 18 besok jadi kemarin kita sudah berhentikan sementara sesuai dengan kewenangan kita mau mencabut, karena kita berpikir Undang-Undang ini akan berlaki di 2021, jadi sebelum kita alihkan ke pusat kita akan mencabut izin yang sudah kita berhentikan. Ternyata tiba-tiba surat ijin itu lebih cepat daripada apa yang kita prediksikan," bebernya. (Baca: Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Akses Penyeberangan Terputus).

Dengan hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah jelas akan merugikan dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Daerah. "Sebwnarnya dari sisi ini kita dirugikan, karena, semangan UU Otonomi Daerah itu kan bagaimana kita mengelola sumbe daya alam kita sendiri apalagi Daerag Otonomi khusu seperti Aceh dan Papua, pasti akan menolah. Jadi semua keberatan terkait dengan surat Dirjen Minerba ini," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)