Aliansi Umat Sulsel Tuntut Polisi Bebaskan Habib Rizieq

Minggu, 13 Desember 2020 - 21:17 WIB
Sementara itu, Praktisi Hukum, Faisal Silenang menganggap tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan Beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," imbuhnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)

Dia mencontohkan pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.

“Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok)

Faisal menjabarkan orang yang bersalah tapi tidak dicari itu seperti koruptor dan pemerintah yang mengumpulkan massa tapi tidak ditindak,"Artinya Habib Rizieq sengaja dicari kesalahannya. Bentuk ketidakadilan yang nyata. Lagi-lagi ini cara untuk mempermalukan beliau dan umat Islam," tegas Faisal.

Hal yang sama juga diutarakan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar, KH Muhammad Said Abd Shamad menerangkan HRS sebenarnya sudah membayar denda Rp50 Juta dalam acara pernikahan anaknya di Petamburan beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!