Miris, 8 WNI Disekap Majikan di Malaysia Selama Hampir 2 Tahun

Minggu, 13 Desember 2020 - 18:25 WIB
Kasus ini terungkap setelah KJRI Kuching di Sarawak, Malaysia menerima pengaduan dari serikat pekerja serta beberapa TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah terlebih dahulu pulang. Selanjutnya langsung dilakukan upaya penyelamatan bersama otoritas berwenang di Malaysia.

(Baca juga: Polsek dan Koramil Sekayam Sergap Pengedar 12 Kg Sabu Malaysia)

Dari pendataan, 8 TKI perempuan tersebut berusia antara 30- 59 tahun yang sudah bekerja di Kota Miri, Sarawak, Malaysia sejak 6 bulan hingga 2,5 tahun.

“Awalnya kami mendapatkan pengaduan pada 5 November 2020 yang kemudian ditindaklanjuti,” kata Konjen KJRI Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, Minggu (13/12/2020). Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Polisi Diraja Malaysia, delapan WNI ini termasuk dalam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga agen yang mempekerjakan ditahan.

(Baca juga : Buron Teroris Bom Bali 1 Yang Ditangkap di Lampung Dikenal Profesor Perakit Bom Berdaya Tinggi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!