Miris, 8 WNI Disekap Majikan di Malaysia Selama Hampir 2 Tahun

Minggu, 13 Desember 2020 - 18:25 WIB
Proses pemulangan 8 TKI dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Utara, Minggu (13/12/2020). Foto/iNews TV/Uun Yuniar
SANGGAU - Sebanyak 8 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap paksa oleh majikannya berhasil dijemput paksa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia.

(Baca juga : Selama Pandemi, TBC dan Covid-19 Memiliki Kesamaan, Ini Buktinya )



Mereka dijemput paksa setelah disekap selama hampir 2 tahun oleh majikannya di Kota Miri, Sarawak, Malaysia. Delapan tenaga kerja Indonesia (TKI) ini selanjutnya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (13/12/2020) siang.

(Baca juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu asal Malaysia via Entikong)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!