Palembang dan Prabumulih Segera Terapkan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:46 WIB
Kedua pemerintah kota yakni Palembang dan Prabumulih wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan dan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selain itu, dalam SK tersebut juga disebutkan jika PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan.

Kemudian, wali kota terkait melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tebusan kepada Gubernur Sumsel, untuk kemudian digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Setda Pemprov Sumsel Septriandi Setia Permana mengatakan, pengumumam secara lengkap terkait PSBB Kota Palembang dan Prabumulih akan disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Segera akan diadakan konferensi pers oleh bapak gubernur tentang disetujuinya PSBB Palembang dan Prabumulih. Tentunya tempat duduk akan diatur dengan standar keamanan COVID-19," ungkap Andi melalui aplikasi pesan singkat yang diterima SINDOnews, Rabu (13/05/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!