Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Bandung, Pelaku Suami Korban
Kamis, 10 Desember 2020 - 12:02 WIB
Kapolresta Bandung menuturkan, keesokan pagi, jasad korban ditemukan. Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan keterangan saksi.
"Ada satu barang bukti spesifik yang mengarah langsung kepada pelaku. Kami menemukan tanda pengenal lokasi tempat pelaku bekerja. Ini bukti yang sangat kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah N," tutur Kapolresta Bandung.
(Baca juga: Tunggu Habib Rizieq, Polda Jabar Bakal Panggil Ulang Jika Mangkir)
Saat polisi melakukan olah TKP, kata Kombes Pol Hendra, pelaku N sempat mondar mandir di sekitar lokasi kejadian.
"(Pelaku N) sSeperti terlihat bingung dan sedih juga. Oleh karena itu kami dalami di sini dan dia (pelaku N) mengaku (telah membunuh korban Enung)," kata Kombes Pol Hendra.
(Baca juga: Empat Tahun Tak Naik, Tarif Masuk Kebun Binatang Bandung Disesuaikan Bulan Ini)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Tersangka N terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.
"Ada satu barang bukti spesifik yang mengarah langsung kepada pelaku. Kami menemukan tanda pengenal lokasi tempat pelaku bekerja. Ini bukti yang sangat kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah N," tutur Kapolresta Bandung.
(Baca juga: Tunggu Habib Rizieq, Polda Jabar Bakal Panggil Ulang Jika Mangkir)
Saat polisi melakukan olah TKP, kata Kombes Pol Hendra, pelaku N sempat mondar mandir di sekitar lokasi kejadian.
"(Pelaku N) sSeperti terlihat bingung dan sedih juga. Oleh karena itu kami dalami di sini dan dia (pelaku N) mengaku (telah membunuh korban Enung)," kata Kombes Pol Hendra.
(Baca juga: Empat Tahun Tak Naik, Tarif Masuk Kebun Binatang Bandung Disesuaikan Bulan Ini)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Tersangka N terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.
(boy)
tulis komentar anda