Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Bandung, Pelaku Suami Korban

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:02 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pembunuh...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BANDUNG - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pelakukan pembunuhan terhadap Enung (57), perempuan paruh baya di warung kelontong. Pelaku berinisial N merupakan suami korban.

Diketahui, jasad Enung ditemukan di warung kelontong miliknya, Selasa (8/12/2020) pagi oleh adiknya di Kampung Legok Keurteuw, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Saat ditemukan kaki dan tangan Enung terikat lakban. Bahkan pelaku menutup mulut dan mata korban dengan lakban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka N merupakan suami keempat korban yang pulang ke rumah semingu sekali. Motif pemicu pembunuhan itu diduga oleh persoalan hubungan rumah tangga mereka yang tak harmonis.

"Awalnya, korban sempat mencurahkan hatinya kepada N soal mantan pacar korban yang ingin kembali padanya. Kemudian si korban sempat bicara ke pelaku untuk mengurus perceraian mereka," kata Kapolresta Bandung di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (10/12/2020).

Sebelum pembunuhan terjadi, ujar Kombes Pol Hendra, pelaku N tengah menginap di rumah korban. Mendengar korban tengah mengurus perceraian, pelaku N kalap dan langsung menghabisi korban dengan cara memukul dan membekap korban menggunakan selimut hingga Enung meninggal.

"Untuk menghabisi korban, pelaku menggunakan selimut," ujar Kombes Pol Hendra.

Untuk mengaburkan alibi, tutur Kapolres Bandung, pelaku N menutup mata dan mulut korban dengan lakban.

Selain itu, pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban. Sebelum kabur, pelaku N membawa kabur emas milik korban.

Kapolresta Bandung menuturkan, keesokan pagi, jasad korban ditemukan. Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan keterangan saksi.

"Ada satu barang bukti spesifik yang mengarah langsung kepada pelaku. Kami menemukan tanda pengenal lokasi tempat pelaku bekerja. Ini bukti yang sangat kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah N," tutur Kapolresta Bandung.

(Baca juga: Tunggu Habib Rizieq, Polda Jabar Bakal Panggil Ulang Jika Mangkir)

Saat polisi melakukan olah TKP, kata Kombes Pol Hendra, pelaku N sempat mondar mandir di sekitar lokasi kejadian.

"(Pelaku N) sSeperti terlihat bingung dan sedih juga. Oleh karena itu kami dalami di sini dan dia (pelaku N) mengaku (telah membunuh korban Enung)," kata Kombes Pol Hendra.

(Baca juga: Empat Tahun Tak Naik, Tarif Masuk Kebun Binatang Bandung Disesuaikan Bulan Ini)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Tersangka N terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2581 seconds (0.1#10.140)