Tak Disediakan Sarapan, Pemuda di Taput Pukuli Ibu Kandung Hingga Tewas
Rabu, 09 Desember 2020 - 14:12 WIB
"Korban menjawab tidak memasak nasi di rumah mereka, namun masak nasi di rumah tetangga karena ada acara. Lalu korban mengatakan kepada tersangka, kalau mau makan, makan saja ke rumah tetangga tersebut," terang AKP Jonser Banjarnahor, Rabu (9/12/2020) di Mapolres Taput di Tarutung.
Jonser Banjarnahor mengungkapkan, tersangka tidak terima perkataan korban hingga terjadi cekcok dalam rumah. Setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah, lalu memukul kepala korban di sebelah kanan sekuat tenaga sebanyak satu kali. Belum puas, tersangka memukul kepala sebelah kiri korban sekuat tenaga satu kali lagi hingga korban terjatuh lemas.
"Setelah korban terjatuh lemas dan bercucuran darah, tersangka meninggalkan korban dan tersangka memberitahukan kepada tetangga kalau dianya telah memukul ibu dan sudah terletak di rumah," ungkap AKP Jonser Banjarnahor.
Tetangga korban berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
"Tersangka anak sulung dari dua bersaudara dan selama ini tinggal berdua dengan korban di rumahnya. Sebab ayah tersangka sudah lama meninggal dunia. Tersangka saat ini ditahan di Polres Taput untuk penyidikan perkara. Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Jonser Banjarnahor mengungkapkan, tersangka tidak terima perkataan korban hingga terjadi cekcok dalam rumah. Setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah, lalu memukul kepala korban di sebelah kanan sekuat tenaga sebanyak satu kali. Belum puas, tersangka memukul kepala sebelah kiri korban sekuat tenaga satu kali lagi hingga korban terjatuh lemas.
"Setelah korban terjatuh lemas dan bercucuran darah, tersangka meninggalkan korban dan tersangka memberitahukan kepada tetangga kalau dianya telah memukul ibu dan sudah terletak di rumah," ungkap AKP Jonser Banjarnahor.
Tetangga korban berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
"Tersangka anak sulung dari dua bersaudara dan selama ini tinggal berdua dengan korban di rumahnya. Sebab ayah tersangka sudah lama meninggal dunia. Tersangka saat ini ditahan di Polres Taput untuk penyidikan perkara. Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :