Tak Disediakan Sarapan, Pemuda di Taput Pukuli Ibu Kandung Hingga Tewas

Rabu, 09 Desember 2020 - 14:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Jonser Banjarnaho Tapanuli Utara membeberkan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Syahrul Harahap terhadap ibu kandungnya beserta barang bukti. Foto/Okezone/Robert Fernando H Siregar
TAPANULI UTARA - Perbuatan Syahrul Harahap (28), warga Dusun Muara Tolang Dolok Saut, Simangumban, Tapanuli Utara (Taput), Sumut benar-benar sadis dan durhaka. Dia tega membunuh ibu kandungnya gara-gara bangun kesiangan dan tidak disediakan sarapan.

Tersangka membunuh ibunya, Desima Siagian (52) pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam rumah yang mereka tempati.

(Baca juga: Penyidik Polres Mojokerto Dalami Kasus Anak Sembelih Orang Tua)





Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor menerangkan, dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penganiayaan atau pembunuhan tersebut berawal saat tersangka bangun tidur pukul 9.00 WIB. Tersangka menanyakan nasi kepada ibunya (korban).

(Baca juga: Dimarahi, Jadi Pemicu Anak Tega Pukul Ibu Kandungnya Pakai Cangkul)

"Korban menjawab tidak memasak nasi di rumah mereka, namun masak nasi di rumah tetangga karena ada acara. Lalu korban mengatakan kepada tersangka, kalau mau makan, makan saja ke rumah tetangga tersebut," terang AKP Jonser Banjarnahor, Rabu (9/12/2020) di Mapolres Taput di Tarutung.

Jonser Banjarnahor mengungkapkan, tersangka tidak terima perkataan korban hingga terjadi cekcok dalam rumah. Setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah, lalu memukul kepala korban di sebelah kanan sekuat tenaga sebanyak satu kali. Belum puas, tersangka memukul kepala sebelah kiri korban sekuat tenaga satu kali lagi hingga korban terjatuh lemas.

"Setelah korban terjatuh lemas dan bercucuran darah, tersangka meninggalkan korban dan tersangka memberitahukan kepada tetangga kalau dianya telah memukul ibu dan sudah terletak di rumah," ungkap AKP Jonser Banjarnahor.

Tetangga korban berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.

"Tersangka anak sulung dari dua bersaudara dan selama ini tinggal berdua dengan korban di rumahnya. Sebab ayah tersangka sudah lama meninggal dunia. Tersangka saat ini ditahan di Polres Taput untuk penyidikan perkara. Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content