Tak Disediakan Sarapan, Pemuda di Taput Pukuli Ibu Kandung Hingga Tewas

Rabu, 09 Desember 2020 - 14:12 WIB
loading...
Tak Disediakan Sarapan,...
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Jonser Banjarnaho Tapanuli Utara membeberkan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Syahrul Harahap terhadap ibu kandungnya beserta barang bukti. Foto/Okezone/Robert Fernando H Siregar
A A A
TAPANULI UTARA - Perbuatan Syahrul Harahap (28), warga Dusun Muara Tolang Dolok Saut, Simangumban, Tapanuli Utara (Taput), Sumut benar-benar sadis dan durhaka. Dia tega membunuh ibu kandungnya gara-gara bangun kesiangan dan tidak disediakan sarapan.

Tersangka membunuh ibunya, Desima Siagian (52) pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam rumah yang mereka tempati.

(Baca juga: Penyidik Polres Mojokerto Dalami Kasus Anak Sembelih Orang Tua)

Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor menerangkan, dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penganiayaan atau pembunuhan tersebut berawal saat tersangka bangun tidur pukul 9.00 WIB. Tersangka menanyakan nasi kepada ibunya (korban).

(Baca juga: Dimarahi, Jadi Pemicu Anak Tega Pukul Ibu Kandungnya Pakai Cangkul)

"Korban menjawab tidak memasak nasi di rumah mereka, namun masak nasi di rumah tetangga karena ada acara. Lalu korban mengatakan kepada tersangka, kalau mau makan, makan saja ke rumah tetangga tersebut," terang AKP Jonser Banjarnahor, Rabu (9/12/2020) di Mapolres Taput di Tarutung.

Jonser Banjarnahor mengungkapkan, tersangka tidak terima perkataan korban hingga terjadi cekcok dalam rumah. Setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah, lalu memukul kepala korban di sebelah kanan sekuat tenaga sebanyak satu kali. Belum puas, tersangka memukul kepala sebelah kiri korban sekuat tenaga satu kali lagi hingga korban terjatuh lemas.

"Setelah korban terjatuh lemas dan bercucuran darah, tersangka meninggalkan korban dan tersangka memberitahukan kepada tetangga kalau dianya telah memukul ibu dan sudah terletak di rumah," ungkap AKP Jonser Banjarnahor.

Tetangga korban berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.

"Tersangka anak sulung dari dua bersaudara dan selama ini tinggal berdua dengan korban di rumahnya. Sebab ayah tersangka sudah lama meninggal dunia. Tersangka saat ini ditahan di Polres Taput untuk penyidikan perkara. Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved