Kubu Bajo Tak Terima Saksinya Diusir oleh Wali Kota Solo
Rabu, 09 Desember 2020 - 11:49 WIB
Ia menegaskan bahwa saksi dari luar daerah tidak bisa ditolak jika kedua syarat itu dipenuhi. Pihaknya tidak menerima perlakuan dari Rudy selaku Wali Kota Solo. Terlebih jauh hari, pihaknya telah menyampaikan ke KPU Solo bahwa saksi Bajo ada yang berasal dari luar kota demi kelancaran Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo.
Secara politis, Sigit menjelaskan bahwa teman temannya tidak mengetahui peta politik di Solo. Sehingga tidak mengalami tekanan batin atau psikologis dan mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan dan petunjuk dari KPU.
Terkait pengusiran ini, dirinya telah datang ke lokasi. "Saya juga akan menemui beliau (Rudy) secara langsung. Karena ini merugikan kami dari tim Bajo. Sebab jika dibiarkan, dirinya khawatir akan menjadi pijakan untuk mengusir saksi Bajo di TPS TPS yang ada. Sehingga dampaknya akan membuat penodaan demokrasi di Solo," katanya.
Pihaknya tidak bisa menerima karena dasar yang digunakan untuk pengusiran tidak ada. "Kami memiliki dasar yang kuat mendatangkan saksi dari luar daerah. Karena PKPU tidak menolak saksi dari luar daerah," ujarnya.
Alasan tidak melapor ke RT RW juga tidak berdasar karena tidak ada ketentuan tentang hal itu. "Kami melihat PKPU, tidak ada keharusan saksi mendapatkan izin RT RW lurah atau Wali Kota sekalipun," ujarnya.
Secara politis, Sigit menjelaskan bahwa teman temannya tidak mengetahui peta politik di Solo. Sehingga tidak mengalami tekanan batin atau psikologis dan mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan dan petunjuk dari KPU.
Terkait pengusiran ini, dirinya telah datang ke lokasi. "Saya juga akan menemui beliau (Rudy) secara langsung. Karena ini merugikan kami dari tim Bajo. Sebab jika dibiarkan, dirinya khawatir akan menjadi pijakan untuk mengusir saksi Bajo di TPS TPS yang ada. Sehingga dampaknya akan membuat penodaan demokrasi di Solo," katanya.
Pihaknya tidak bisa menerima karena dasar yang digunakan untuk pengusiran tidak ada. "Kami memiliki dasar yang kuat mendatangkan saksi dari luar daerah. Karena PKPU tidak menolak saksi dari luar daerah," ujarnya.
Alasan tidak melapor ke RT RW juga tidak berdasar karena tidak ada ketentuan tentang hal itu. "Kami melihat PKPU, tidak ada keharusan saksi mendapatkan izin RT RW lurah atau Wali Kota sekalipun," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :