KPPU Temukan Dugaan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Eskpor Benih Lobster
Rabu, 09 Desember 2020 - 08:27 WIB
Dari penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni satu perusahaan terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17 dan ada tiga terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24.
Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari untuk menemukan minimal dua alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
"Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No 5/1999, yakni minimal Rp1 miliar tanpa besaran denda maksimal," pungkas Guntur.
Baca Juga: Gawat! KPPU Pelototi Harga Bawang Putih, Ada Apa..
Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari untuk menemukan minimal dua alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
"Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No 5/1999, yakni minimal Rp1 miliar tanpa besaran denda maksimal," pungkas Guntur.
Baca Juga: Gawat! KPPU Pelototi Harga Bawang Putih, Ada Apa..
(agn)
Lihat Juga :