KPPU Temukan Dugaan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Eskpor Benih Lobster
Rabu, 09 Desember 2020 - 08:27 WIB
Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra Saragih. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster .
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra Saragih dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2020) malam.
Dia menjelaskan, KPPU telah melakukan Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster sejak tanggal 10 November 2020 lalu.
"Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster ," ujarnya.
Selanjutnya, hasil penelitian tersebut, KPPU menindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Baca Juga: Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra Saragih dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2020) malam.
Dia menjelaskan, KPPU telah melakukan Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster sejak tanggal 10 November 2020 lalu.
"Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster ," ujarnya.
Selanjutnya, hasil penelitian tersebut, KPPU menindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Baca Juga: Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha
Lihat Juga :