KPPU Temukan Praktik Tying MinyaKita di Medan, Ini Langkah yang Diambil

Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:22 WIB
loading...
KPPU Temukan Praktik...
KPPU masih terus mendalami dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR) berlabel MinyaKita di Medan, Sumatera Utara. Foto ist
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) masih terus mendalami dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR) berlabel MinyaKita di Medan, Sumatera Utara. KPPU langsung berkoordinasi dengan beberapa instansi.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia mengatakan, pihaknya menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) selaku perwakilan tugas Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) di Medan.

Dalam kunjungannya, KPPU Kanwil I diterima secara langsung oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Erizal Mahatama beserta jajarannya. Erizal menyambut baik langkah KPPU untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan pihaknya dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng.

Lebih lanjut Erizal menjelaskan bahwa BPTN merupakan Balai yang ditugaskan untuk mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau disebut pengawasan post border.

Sementara untuk pemantauan bahan pokok bersifat penugasan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

"Hasil temuan kami dalam pemantauan yang dilakukan pada bulan Januari 2023 di beberapa pasar tradisonal Kota Medan, diantaranya di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan MinyaKita kemasan pouch dengan kemasan bantalan," kata Erizal, Sabtu (11/2/2023).

Senada dengan hal tersebut, Ridho juga menjelaskan bahwa tim Kanwil I KPPU juga menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

"Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta," terang Ridho.

Ridho menegaskan, praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"KPPU dan BPTN sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut. BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan," tukas Ridho.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Demi Judi Online, 2...
Demi Judi Online, 2 Pria di Pangkalpinang Curi Minyak Goreng hingga Gula Pasir
Atasi Kelangkaan, Warga...
Atasi Kelangkaan, Warga Desa Boba di NTT Produksi Minyak Kelapa Mandiri
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Medan, KPPU Panggil Produsen dan Distributor
Mendag Lepas Ekspor...
Mendag Lepas Ekspor 10 Kontainer Kopi Deliserdang Senilai USD1,48 Juta ke Amerika
Polisi Gerebek Pabrik...
Polisi Gerebek Pabrik Minyak Goreng Curah Ilegal di Malang
Tragis! Balita Ketumpahan...
Tragis! Balita Ketumpahan Minyak Panas Gegara Motor Tabrak Pedagang Gorengan
Rekomendasi
Loyalitas kepada Pemimpin...
Loyalitas kepada Pemimpin dalam Versi Islam, Begini Penjelasannya
Pasar Saham Menghijau,...
Pasar Saham Menghijau, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.455
Dikabarkan Cerai dengan...
Dikabarkan Cerai dengan Barack Obama, Michelle Pamer Cincin Kawin
Berita Terkini
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
1 jam yang lalu
Keuskupan Ruteng Ajak...
Keuskupan Ruteng Ajak Umat Gelar Misa Arwah Mengenang Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Korban Mutilasi Gunungsari...
Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
2 jam yang lalu
Partai Perindo Jateng...
Partai Perindo Jateng Target Raih 5 Kursi di Senayan pada Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Pengamat Undiknas Bali:...
Pengamat Undiknas Bali: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Perlu Kajian Mendalam
2 jam yang lalu
Puluhan Pelajar MAN...
Puluhan Pelajar MAN I Cianjur Keracunan Diduga setelah Menyantap Makan Bergizi Gratis
2 jam yang lalu
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved