DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian terhadap Penyelenggara Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan
Selasa, 08 Desember 2020 - 20:38 WIB
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Ida Budhiati. (Baca: Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa).
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
(nag)
Lihat Juga :