DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian terhadap Penyelenggara Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:38 WIB
loading...
DKPP Jatuhkan Sanksi...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. (Ist)
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020) pukul 09.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dan anggota majelis, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam ini merehabilitasi Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman , Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sebelumnya mereka dilaporkan oleh Bahrain Kasubag, Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan melalui kuasanya Bambang Widjojanto, dkk terkait dugaan menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Dalam Pilkada 2020.

Selain merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Mereka didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan para Teradu diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” Ida Budhiati mengetuk palu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu, Yaret Colling, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada, Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP. (Baca: Gegara Ayam Kate, Dua Pria di Oku Selatan Berduel hingga Satu Tewas).

Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Ida Budhiati. (Baca: Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa).

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Mencapai 3.000 Meter
Malut Kembali Diguncang...
Malut Kembali Diguncang Gempa Malam Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Gubernur Maluku Utara...
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Datangi KPK: Mau Konsultasi
Rekomendasi
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Berita Terkini
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved