DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian terhadap Penyelenggara Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:38 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. (Ist)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020) pukul 09.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dan anggota majelis, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam ini merehabilitasi Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman , Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.



Sebelumnya mereka dilaporkan oleh Bahrain Kasubag, Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan melalui kuasanya Bambang Widjojanto, dkk terkait dugaan menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Dalam Pilkada 2020.

Selain merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!