Lakukan Penikaman di JDS, Pemuda Gorontalo Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Senin, 07 Desember 2020 - 23:24 WIB
GORONTALO - Seorang lelaki berinisial DA (19) berhasil diamankan pihak Kepolisian karena diduga kuat merupakan pelaku kasus penikaman di Jalan Pangeran Hidayat (Jalan Dua Susun/JDS), Kota Gorontalo, baru-baru ini.
(Baca juga: Coblosan Kurang 2 Hari, 8 Pengawas TPS Blitar Gagal Bertugas Akibat Positif COVID-19 )
Langkah terpadu Tim Resmob Polda Gorontalo, bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota itu menyusul ungkapan keresahan warga akan maraknya kasus penikaman yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah dalam konfrensi pers di Polsek Kota Timur menjelaskan, sebelumnya terjadi kasus penikaman di JDS Kota Gorontalo terhadap korban atas nama Abdul Hakim (19) pada Minggu (6/12/2020).
"Abdul Hakim yang saat itu sedang mengisi bensin ditikam pelaku di paha, kemudian korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun sempat masih kena tikam di bahu kiri, dan kena lagi di bahu sebelah kanan," terang Laode, Senin (7/12/2020).
Menurutnya antara pelaku penikaman dan korban sudah saling kenal. Aksi penikaman dipicu ketidak puasan pelaku terhadap penjelasan dari korban, terkait persoalan antara pelaku dengan rekan korban.
Lebih lanjut Laode menjelaskan, apakah peristiwa penikaman itu terencana atau tidak masih akan didalami. Pelaku menurutnya sudah menyediakan minuman keras dari rumah, dan badik. "Mungkin ini juga dipengaruhi minuman keras, dan ini juga akan menjadi fokus kita ke depan," tambahnya.
(Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Haki )
"Untuk pelaku penikaman , terancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti berupa senjata tajam sudah diamankan, dan sejumlah saksi akan diperiksa termasuk rekan-rekan tersangka," Jelas Laode.
Lihat Juga: 4 Penumpang Pesawat SAM Air Tewas usai Jatuh di Dekat Bandara Pohuwato, Ini Identitasnya
(Baca juga: Coblosan Kurang 2 Hari, 8 Pengawas TPS Blitar Gagal Bertugas Akibat Positif COVID-19 )
Langkah terpadu Tim Resmob Polda Gorontalo, bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota itu menyusul ungkapan keresahan warga akan maraknya kasus penikaman yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah dalam konfrensi pers di Polsek Kota Timur menjelaskan, sebelumnya terjadi kasus penikaman di JDS Kota Gorontalo terhadap korban atas nama Abdul Hakim (19) pada Minggu (6/12/2020).
"Abdul Hakim yang saat itu sedang mengisi bensin ditikam pelaku di paha, kemudian korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun sempat masih kena tikam di bahu kiri, dan kena lagi di bahu sebelah kanan," terang Laode, Senin (7/12/2020).
Menurutnya antara pelaku penikaman dan korban sudah saling kenal. Aksi penikaman dipicu ketidak puasan pelaku terhadap penjelasan dari korban, terkait persoalan antara pelaku dengan rekan korban.
Lebih lanjut Laode menjelaskan, apakah peristiwa penikaman itu terencana atau tidak masih akan didalami. Pelaku menurutnya sudah menyediakan minuman keras dari rumah, dan badik. "Mungkin ini juga dipengaruhi minuman keras, dan ini juga akan menjadi fokus kita ke depan," tambahnya.
(Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Haki )
"Untuk pelaku penikaman , terancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti berupa senjata tajam sudah diamankan, dan sejumlah saksi akan diperiksa termasuk rekan-rekan tersangka," Jelas Laode.
Lihat Juga: 4 Penumpang Pesawat SAM Air Tewas usai Jatuh di Dekat Bandara Pohuwato, Ini Identitasnya
(eyt)
tulis komentar anda