PSBB Tahap Dua di Gresik Masih Diwarnai Banyak Pelanggaran
Selasa, 12 Mei 2020 - 18:23 WIB
GRESIK - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua di Kabupaten Gresik, mulai diterapkan, Selasa (12/5/2020). Ironisnya, pelanggaran demi pelanggaran masih ditemui.
(Baca juga: Lawan COVID-19, PSBB di Malang Raya Mulai Dilaksanakan Sabtu Ini? )
Ratusan orang masih beraktivitas di warung kopi dan tempat nongkrong di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, aturan jam malam warung dan tempat nongkrong tidak boleh beroperasi.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan petugas di tempat bilyard di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. Ada belasan pemuda yang diamankan. Aktivitas mereka langsung dihentikan.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP langsung memberikan teguran keras. Mereka disanksi push up. Hukuman ini hanya berlaku sekali. "Kalau selanjutnya masih ditemukan melanggar sanksinya lebih berat," kata Wakapolsek Manyar, Ipda M Yasin, Selasa (12/5/2020).
Disebutkan, selain disanksi, para pemuda itu juga diberikan nasehat tentang tujuan PSBB. Salah satunya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, aktivitas masyarakat dibatasi.
Wilayah Manyar, merupakan zona merah. Sudah ada enam orang yang terjangkit COVID-19. Dua di antaranya berasal dari Desa Yosowilangun. Bahkan ada yang sudah meninggal. "Total lebih dari 100 orang yang terjaring tadi malam. Mereka beraktivitas di warkop diatas pukul 21.00 WIB. Semuanya kami sanksi push up dan saya minta pulang," pungkasnya.
(Baca juga: Lawan COVID-19, PSBB di Malang Raya Mulai Dilaksanakan Sabtu Ini? )
Ratusan orang masih beraktivitas di warung kopi dan tempat nongkrong di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, aturan jam malam warung dan tempat nongkrong tidak boleh beroperasi.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan petugas di tempat bilyard di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. Ada belasan pemuda yang diamankan. Aktivitas mereka langsung dihentikan.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP langsung memberikan teguran keras. Mereka disanksi push up. Hukuman ini hanya berlaku sekali. "Kalau selanjutnya masih ditemukan melanggar sanksinya lebih berat," kata Wakapolsek Manyar, Ipda M Yasin, Selasa (12/5/2020).
Disebutkan, selain disanksi, para pemuda itu juga diberikan nasehat tentang tujuan PSBB. Salah satunya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, aktivitas masyarakat dibatasi.
Wilayah Manyar, merupakan zona merah. Sudah ada enam orang yang terjangkit COVID-19. Dua di antaranya berasal dari Desa Yosowilangun. Bahkan ada yang sudah meninggal. "Total lebih dari 100 orang yang terjaring tadi malam. Mereka beraktivitas di warkop diatas pukul 21.00 WIB. Semuanya kami sanksi push up dan saya minta pulang," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda