Catatan Bawaslu Jawa Tengah, Bubarkan 10 Kali Kampanye Pilkada

Senin, 07 Desember 2020 - 09:44 WIB
"Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan APD, ada handsanitizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain," ucap dia.

Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka Bawaslu menyampaikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

"Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan di masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara. Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020. Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!