Bupati Lutra Minta Masyarakat yang Terima Bantuan Dobel Melapor
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:57 WIB
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani, secara resmi melaunching program bantuan sosial tunai (BST) dan sembako perluasan penanganan COVID-19 di Aula La Galigo kantor bupati, Selasa (12/5/2020). Acara ini dihadiri beberapa perwakilan masyarakat dengan tetap menerapkan protokol COVID-19 .
Bupati dalam sambutannya mengatakan, bantuan ini tidak boleh diterima dobel alias ganda. Artinya, penerima bantuan tidak boleh menerima dua bantuan berbeda.
“Kalau ada yang sudah dapat PKH dan dia juga dapat BST , maka kita minta kejujurannya untuk melaporkannya. Sekali lagi kami harap kejujuran kita semua,” kata Indah.
Indah juga meminta masyarakat yang masih berkemampuan bertahan di masa pandemi dan memang tidak memenuhi syarat, tapi namanya terdata sebagai penerima bantuan agar melaporkan diri.
“Kontrolnya ada di pemerintah desa karena datanya sudah dibagi dengan harapan menjadi acuan dalam pelaksanaan musyawarah desa,” tegas dia.
Ia berharap, bantuan tersebut bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 .
“Kami mohon ini dimanfaatkan dengan baik karena perhatian pemerintah kita sangat luar biasa kepada kita semua. Olehnya itu, bantuan ini harus betul-betul digunakan untuk keperluan yang mendesak saja,” tutur bupati yang akrab disapa IDP ini.
Sebelumnya, Kadis Sosial, Besse A Pabeangi menyebutkan, BST diberikan kepada KPM selama 3 bulan dengan indeks bantuan Rp600.000/KPM/bulan dengan jumlah kuota penerima sebanyak 16.785 KPM. Sementara program sembako perluasan kepada KPM selama 9 bulan dengan indeks sebesar Rp 200.000/KPM/bulan dengan kuota sebanyak 7.309 KPM.
Turut hadir dalam acara launching BST dan sembako perluasan penanganan COVID-19 ini, Ketua DPRD Kabupaten Lutra Basir, Wakapolres Lutra Kompol Amir Majid, Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Arm Syafaruddin, para pemimpin perbankan, kepala kantor Pos Palopo, kepala perangkat daerah, dan camat masamba.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, bantuan ini tidak boleh diterima dobel alias ganda. Artinya, penerima bantuan tidak boleh menerima dua bantuan berbeda.
“Kalau ada yang sudah dapat PKH dan dia juga dapat BST , maka kita minta kejujurannya untuk melaporkannya. Sekali lagi kami harap kejujuran kita semua,” kata Indah.
Indah juga meminta masyarakat yang masih berkemampuan bertahan di masa pandemi dan memang tidak memenuhi syarat, tapi namanya terdata sebagai penerima bantuan agar melaporkan diri.
“Kontrolnya ada di pemerintah desa karena datanya sudah dibagi dengan harapan menjadi acuan dalam pelaksanaan musyawarah desa,” tegas dia.
Ia berharap, bantuan tersebut bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 .
“Kami mohon ini dimanfaatkan dengan baik karena perhatian pemerintah kita sangat luar biasa kepada kita semua. Olehnya itu, bantuan ini harus betul-betul digunakan untuk keperluan yang mendesak saja,” tutur bupati yang akrab disapa IDP ini.
Sebelumnya, Kadis Sosial, Besse A Pabeangi menyebutkan, BST diberikan kepada KPM selama 3 bulan dengan indeks bantuan Rp600.000/KPM/bulan dengan jumlah kuota penerima sebanyak 16.785 KPM. Sementara program sembako perluasan kepada KPM selama 9 bulan dengan indeks sebesar Rp 200.000/KPM/bulan dengan kuota sebanyak 7.309 KPM.
Turut hadir dalam acara launching BST dan sembako perluasan penanganan COVID-19 ini, Ketua DPRD Kabupaten Lutra Basir, Wakapolres Lutra Kompol Amir Majid, Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Arm Syafaruddin, para pemimpin perbankan, kepala kantor Pos Palopo, kepala perangkat daerah, dan camat masamba.
(luq)
tulis komentar anda