2 Pemuda di Makassar Ditangkap saat Berkendara dengan Motor Curian
Minggu, 06 Desember 2020 - 17:13 WIB
"Pelaku tunggal ini. Baru masih di bawah umur pengakuan (Fr) masih 17 tahun, tapi nanti kita pastikan juga. Yang temannya itu pengakuannya juga pernah mencuri kipas angin tapi bukan di wilayah hukum kami. Hanya Fr ini yang terlibat," ungkap Syamsul.
Syamsul menceritakan, Fr awalnya melihat sepeda motor korban diparkir di depan rumah tanpa dikunci setang.
"Dia pakai kunci motor beat. Karena ternyata motor itu rusak kuncinya bisa sembarang masuk. Jadi dibawa lari, seorang diri. Pas orang sedang salat Jumat itu, kan sepi juga," papar Syamsul.
Setelah berhasil menggondol motor korban, Fr lanjut Syamsul membawa kendaraan curiannya itu ke rumahnya. "Katanya mau dipakai hari-hari saja. Tidak dijual menurut pengakuannya begitu. Baru pertama kali keteranganya (mencuri)," imbuhnya.
Saat ini, Fr masih berada di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan hukum sesuai laporan polisi bernomor, STPL/ 572 / XI / 2020 / sek.mks / restabes.mks.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Karena dia tidak merusak juga tidak menggunakan senjata tajam, ancaman hukuman maksimal lima tahun," ucap Syamsul.
Sedangkan Ar, menurut perwira pertama Polri dua balok ini sementara bakal ditahan, sembari menyelidiki keterangan awal jika ia pernah melakukan kejahatan. "Kalau semisal tidak ada dasar (laporan polisi), yah nanti kita pulangkan," pungkas Syamsul.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Syamsul menceritakan, Fr awalnya melihat sepeda motor korban diparkir di depan rumah tanpa dikunci setang.
"Dia pakai kunci motor beat. Karena ternyata motor itu rusak kuncinya bisa sembarang masuk. Jadi dibawa lari, seorang diri. Pas orang sedang salat Jumat itu, kan sepi juga," papar Syamsul.
Setelah berhasil menggondol motor korban, Fr lanjut Syamsul membawa kendaraan curiannya itu ke rumahnya. "Katanya mau dipakai hari-hari saja. Tidak dijual menurut pengakuannya begitu. Baru pertama kali keteranganya (mencuri)," imbuhnya.
Saat ini, Fr masih berada di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan hukum sesuai laporan polisi bernomor, STPL/ 572 / XI / 2020 / sek.mks / restabes.mks.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Karena dia tidak merusak juga tidak menggunakan senjata tajam, ancaman hukuman maksimal lima tahun," ucap Syamsul.
Sedangkan Ar, menurut perwira pertama Polri dua balok ini sementara bakal ditahan, sembari menyelidiki keterangan awal jika ia pernah melakukan kejahatan. "Kalau semisal tidak ada dasar (laporan polisi), yah nanti kita pulangkan," pungkas Syamsul.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(luq)
tulis komentar anda