2 Pemuda di Makassar Ditangkap saat Berkendara dengan Motor Curian
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dua warga Kota Makassar berinisial Ar (19) dan Fr (17), terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Makassar. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto mengatakan, Ar dan Fr dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel , Sabtu 5 Desember 2020 dini hari. Mereka diringkus saat mengendarai motor yang diduga hasil curian.
Supriyanto menggemukan, Ar dan Fr diamankan di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Makassar, ketika Tim Resmob mendapat informasi keberadaan dua pengangguran itu.
"Pelaku sudah hampir sebulan jadi buronan. Membawa kabur sepeda motor warga yang tengah menjalankan ibadah salat Jumat di masjid Jalan Muh Yamin, tanggal 13 November 2020," jelas Supriyanto kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).
Motor jenis matik merek Yamaha Mio warna merah digondol warga Kecamatan Makassar dan Rappocini tersebut di pekarangan rumah korban, sekira pukul 12.05 Wita. Korban bernama Yunus baru tersadar motornya dicuri ketika pulang beribadah.
"Fr mengakui dan membenarkan telah membawa kabur motor tersebut. Untuk Ar turut kita serahkan ke Polsek karena ditangkap bersama. Proses lanjut di Reskrim Polsek Makassar," papar Supriyanto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menyampaikan, dari hasil interogasi sementara, aksi pencurian itu dilakukan oleh Fr seorang diri. Sedangkan Ar disebut Syamsul tidak terlibat.
"Pelaku tunggal ini. Baru masih di bawah umur pengakuan (Fr) masih 17 tahun, tapi nanti kita pastikan juga. Yang temannya itu pengakuannya juga pernah mencuri kipas angin tapi bukan di wilayah hukum kami. Hanya Fr ini yang terlibat," ungkap Syamsul.
Syamsul menceritakan, Fr awalnya melihat sepeda motor korban diparkir di depan rumah tanpa dikunci setang.
"Dia pakai kunci motor beat. Karena ternyata motor itu rusak kuncinya bisa sembarang masuk. Jadi dibawa lari, seorang diri. Pas orang sedang salat Jumat itu, kan sepi juga," papar Syamsul.
Setelah berhasil menggondol motor korban, Fr lanjut Syamsul membawa kendaraan curiannya itu ke rumahnya. "Katanya mau dipakai hari-hari saja. Tidak dijual menurut pengakuannya begitu. Baru pertama kali keteranganya (mencuri)," imbuhnya.
Saat ini, Fr masih berada di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan hukum sesuai laporan polisi bernomor, STPL/ 572 / XI / 2020 / sek.mks / restabes.mks.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Karena dia tidak merusak juga tidak menggunakan senjata tajam, ancaman hukuman maksimal lima tahun," ucap Syamsul.
Sedangkan Ar, menurut perwira pertama Polri dua balok ini sementara bakal ditahan, sembari menyelidiki keterangan awal jika ia pernah melakukan kejahatan. "Kalau semisal tidak ada dasar (laporan polisi), yah nanti kita pulangkan," pungkas Syamsul.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto mengatakan, Ar dan Fr dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel , Sabtu 5 Desember 2020 dini hari. Mereka diringkus saat mengendarai motor yang diduga hasil curian.
Supriyanto menggemukan, Ar dan Fr diamankan di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Makassar, ketika Tim Resmob mendapat informasi keberadaan dua pengangguran itu.
"Pelaku sudah hampir sebulan jadi buronan. Membawa kabur sepeda motor warga yang tengah menjalankan ibadah salat Jumat di masjid Jalan Muh Yamin, tanggal 13 November 2020," jelas Supriyanto kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).
Motor jenis matik merek Yamaha Mio warna merah digondol warga Kecamatan Makassar dan Rappocini tersebut di pekarangan rumah korban, sekira pukul 12.05 Wita. Korban bernama Yunus baru tersadar motornya dicuri ketika pulang beribadah.
"Fr mengakui dan membenarkan telah membawa kabur motor tersebut. Untuk Ar turut kita serahkan ke Polsek karena ditangkap bersama. Proses lanjut di Reskrim Polsek Makassar," papar Supriyanto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menyampaikan, dari hasil interogasi sementara, aksi pencurian itu dilakukan oleh Fr seorang diri. Sedangkan Ar disebut Syamsul tidak terlibat.
"Pelaku tunggal ini. Baru masih di bawah umur pengakuan (Fr) masih 17 tahun, tapi nanti kita pastikan juga. Yang temannya itu pengakuannya juga pernah mencuri kipas angin tapi bukan di wilayah hukum kami. Hanya Fr ini yang terlibat," ungkap Syamsul.
Syamsul menceritakan, Fr awalnya melihat sepeda motor korban diparkir di depan rumah tanpa dikunci setang.
"Dia pakai kunci motor beat. Karena ternyata motor itu rusak kuncinya bisa sembarang masuk. Jadi dibawa lari, seorang diri. Pas orang sedang salat Jumat itu, kan sepi juga," papar Syamsul.
Setelah berhasil menggondol motor korban, Fr lanjut Syamsul membawa kendaraan curiannya itu ke rumahnya. "Katanya mau dipakai hari-hari saja. Tidak dijual menurut pengakuannya begitu. Baru pertama kali keteranganya (mencuri)," imbuhnya.
Saat ini, Fr masih berada di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan hukum sesuai laporan polisi bernomor, STPL/ 572 / XI / 2020 / sek.mks / restabes.mks.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Karena dia tidak merusak juga tidak menggunakan senjata tajam, ancaman hukuman maksimal lima tahun," ucap Syamsul.
Sedangkan Ar, menurut perwira pertama Polri dua balok ini sementara bakal ditahan, sembari menyelidiki keterangan awal jika ia pernah melakukan kejahatan. "Kalau semisal tidak ada dasar (laporan polisi), yah nanti kita pulangkan," pungkas Syamsul.
(luq)