Pemkot Gorontalo Kembali Pertegas Kebijakan Pembatasan Ibadah Berjamaah

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:34 WIB
”Memang sempat menjadi polemik di masyarakat, akan kebijakan pembatasan pelaksananan ibadah berjamaah. Namun ketika ini menyangkut kemaslahatan umat, akhirnya para pengurus takmirul dapat memahami kondisi tersebut. kami juga meminta mereka dapat mensosialisasikan kepada jamaahnya masing-masing,” urai Deddy.

Hal lain yang mengemuka pada pertemuan itu, ada juga sebagian masyarakat yang tidak melaksanakan sholat dimasjid tetapi melakukan sholat berjamaah di rumah imam misalnya, menurut Dedi ini juga tidak diperbolehkan.

“Dalam surat edaran itu cukup jelas, tujuannya adalah mencegah terjadinya perkumpulan orang. pelaksanaan ibadah pun diarahkan di rumah secara individu atau keluarga inti, bukan dengan masyarakat atau tetangga. kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, akan tetapi mengingat kondisi sekarang yang tidak memungkinkan, dan demi kesehatan masyarakat itu sendiri, sehingga kami harapkan aturan ini bisa ditaati dengan baik,” jelas Deddy.

Pemerintah Kota Gorontalo terus memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya mengikuti anjuran pemerintah. dengan tidak melakukan aktivitas secara berjamaah, karena bisa jadi dari aktivitas massal tersebut menjadi sumber transmisi penyebaran covid 19.

“Kami sudah berupaya memberikan pembinaan, dengan baik kepada masyarakat. Namun jika itu tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa, kami akan membuat surat keterangan kepada takmirul masjid atau masyarakat terkait yang melaksanakan ibadah berjamaah, untuk bertanggungjawab jika kemudian terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dengan jamaah tersebut,” tegas Deddy.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!