Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:41 WIB
"Awalnya kami mengamankan SA (25) pada Jumat (8/5/2020), yang mana saat diinterogasi mengaku membeli motor dari tiga pelaku pencurian. Namun menutut 3 tersangka lainnya, dia juga ikut dalam aksi pencurian tersebut," jelas Rendra.

Rendra menambahkan, kejadian pencurian ini diketahui oleh korban yang tiba–tiba terbangun pada pukul 03.00 WIB. Setelah melihat sepeda motor miliknya tidak ada di tempat dan langsung mencari di sekeliling rumah namun tidak ditemukan. Akhirnya korban langsung melapor ke Polres Kobar.

Mendapat informasi tersebut, Kasatreskrim langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing–masing.

"Saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan terus kami kembangkan terkait jaringan curanmor ini," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!