Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Tanpa Perlawan

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:00 WIB
"Anggota kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram di sebuah ruangan gudang," ujarnya, Selasa (12/5/2020).

Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 503 gram yang dikemas dalam lima kemasan berbeda dengan berat rata - rata 000 gram.

"Tersangka T pun ketika ditangkap tak berkutik karena ditemukan barang bukti sabu di rumahnya," katanya.

Tersangka bertugas mengedarkan dari rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli.

"Berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun," sebut Kasat.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!